DPRD Demak Terima Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024

IMG-20230826-WA0025

Penyerahan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Demak kepada DPRD Demak. Foto: zai

Demak, arusutama.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menerima rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Demak dalam Rapat Paripurna Ke-19 masa sidang kedua Tahun 2023 di Gedung Paripurna DPRD Demak, Kamis (24/8/2023).

Rapat paripurna tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Bupati Demak kepada Ketua DPRD pada Tanggal 23 Agustus 2023 perihal permohonan waktu penyampaian rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Demak tahun anggaran 2024.

Sehubungan hal tersebut, Ketua DPRD Demak, H.S Sri Fahrudin Bisri Slamet yang juga selaku pimpinan sidang mempersilahkan kepada Bupati Demak untuk menyampaikan nota kesepahaman agar diketahui lebih lanjut arah kebijakan pembangunan serta maksud dan tujuan penyerahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.

Bupati Demak, Hj. Eisti’anah dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa dalam rangkaian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, KUA dan PPAS merupakan tahap berikutnya setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2024.

“Berdasarkan tema pembangunan tahun 2024 ‘Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Penguatan Daya Saing Ekonomi Berbasis Potensi Lokal’, Arah kebijakan pembangunan dititikberatkan pada peningkatan taraf ekonomi masyarakat yang masih menjadi strategi utama Pemerintah Kabupaten Demak dalam menanggulangi kemiskinan,” terangnya.

Dikatakan, bahwa tingkat kemiskinan Kabupaten Demak Tahun 2022 masih di angka 12,09%. Pada tahun 2023 dunia dikhawatirkan akan mengalami resesi ekonomi. Melalui penguatan daya saing ekonomi berbasis potensi lokal tersebut diharapkan perekonomian Kabupaten Demak tetap mampu bertahan setelah baru saja pulih dari hantaman pandemi Covid-19.

Disamping penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Demak, lanjut Eisti’anah juga terdapat banyak permasalahan pokok yang harus dihadapi bersama seperti tingginya potensi degradasi nilai-nilai luhur budaya daerah, minimnya pendidikan dan keterampilan angkatan kerja, selain itu juga banyak hal yang belum optimal seperti akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, pelayanan publik kepada masyarakat, pengelolaan lingkungan hidup, peningkatan kualitas pendidikan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Selain itu, tambahnya, juga belum optimalnya akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah serta pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah–khususnya sektor industri mikro kecil.

“Dan, juga belum optimalnya peningkatan nilai tambah produksi unggulan daerah dan kebijakan pengentasan kemiskinan serta pengelolaan fasilitas pemukiman layak,” sebut Eisti’anah.

Namun, lanjut Bupati, untuk menjawab banyak permasalahan tersebut, pemerintah daerah telah merumuskan menjadi sembilan prioritas yang telah tertuang dalam KUA PPAS Pembangunan Kabupaten Demak tahun 2024.

Sebelum ditutup, Pimpinan Sidang, Slamet menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 91 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan DPRD menyepakati rancangan KUA dan PPAS paling lama enam minggu sejak diserahkan.

“Namun demikian, DPRD Kabupaten Demak berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS dengan segera dan tuntas. Semoga Allah SWT selalu memberikan bimbingan, perlindungan, petunjuk dan keselamatan serta memberikan yang terbaik bagi kita semuanya, aamiin. Ya robbal alamiin,” pungkasnya.

Sidang yang dihadiri sebanyak 34 Anggota DPRD tersebut ditutup dengan penyerahan rancangan KUA PPAS 2024 dari eksekutif daerah kepada legislatif daerah kabupaten demak didampingi para wakilnya. Hadir juga dalam rapat tersebut dari Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Sekretaris Daerah, dan para pejabat setempat. (Sam)