Bupati Demak Ajukan 2,4 Triliun dalam KUA PPAS 2024

Bupati Demak, Hj Esti'anah usai Rapat Paripurna ke-19 di Gedung Paripurna DPRD Demak. Foto: Sam
Demak, arusutama.com – Bupati Demak mengajukan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 sebesar 2,4 Triliun rupiah. Hal tersebut mengemuka saat Rapat Paripurna ke-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang kedua Tahun 2023 di Gedung Paripurna DPRD Demak, Kamis (24/8/2023).
Bupati Demak, Hj Eisti’anah, secara garis besar menyampaikan ringkasan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024. Pertama, Pendapatan Daerah sebesar 2.4 Triliun Rupiah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 479 Miliar dan Pendapatan Transfer sebesar 1.9 Triliun rupiah.
“Terkait pendapatan transfer, bahwa yang tercantum merupakan angka nominal yang masih bersifat estimasi dengan mendasarkan pendapatan transfer tahun anggaran 2023. Hal ini dikarenakan informasi resmi terkait Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini belum ada,” terang Bupati.
Sehingga, lanjut Eisti’anah, nantinya jika informasi resmi tersebut sudah ada, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan transfer yang diterima dan belanja daerah atas pendapatan transfer tersebut (cash in cash out).
Kemudian, lanjut Bupati, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 16 Miliar. Kedua, Belanja Daerah sebesar 2.4 Triliun yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar 1.7 Triliun, Belanja Modal sebesar 258 Miliar dan Belanja tidak Terduga sebesar 5 Miliar serta Belanja Transfer sebesar 420 Miliar rupiah.
“Atas belanja daerah yang melebihi pendapatan daerah seperti tersebut diatas, maka struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024 terdapat defisit anggaran sebesar 74 Miliar rupaiah.” Jelasnya.
Selain itu, tambahnya, terkait Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar 77 Miliar, Pengeluaran Pembiayaan sebesar 3 Miliar terdiri atas penyertaan modal (investasi daerah) sebesar 3 Miliar. Sehingga Pembiayaan Netto menjadi 74 Miliar. Dengan demikian, defisit anggaran sebesar 74 Miliar tersebut dapat ditutup dari Pembiayaan Netto dengan besaran anggaran yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi Nihil (struktur anggaran berimbang).
“Kita patut bersyukur, dalam kondisi fiskal APBD yang relatif terbatas, kita masih dapat memberi perhatian yang cukup besar terhadap urusan-urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan hidayah, taufik, bimbingan, kemudahan dan kekuatan kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Demak dalam mengemban Visi dan Misi Kabupaten Demak.” pungkasnya.
Sidang yang dihadiri sebanyak 34 Anggota DPRD tersebut ditutup dengan penyerahan rancangan KUA PPAS 2024 dari eksekutif daerah kepada legislatif daerah kabupaten demak didampingi para wakilnya. Hadir juga dalam rapat tersebut dari Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Sekretaris Daerah, dan pejabat setempat. (Sam)
