Demak Raih Predikat Pengelola DBHCHT Sangat Memuaskan, Ini Manfaatnya bagi Petani Tembakau

IMG-20240306-WA0087

Narasumber dari Bea Cukai Semarang Iqbal Muttaqien saat menjelaskan bahaya rokok ilegal kepada Masyarakat di Pendopo Kecamatan Mranggen. Foto: Ist.

ARUSUTAMA.com – Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terus mengintensifkan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Sosialisasi cukai ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti tokoh agama, pedagang, petani, kepala desa, dan organisasi perangkat daerah (OPD) di beberapa kecamatan, antara lain Mijen, Karangawen, dan Mranggen.

Bupati Demak, Eisti’anah melalui Camat Mranggen, Wiwin Edi Widodo, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia menyampaikan hal ini di Pendopo Kecamatan Mranggen, pada hari Rabu (6/3).

Wiwin juga menyampaikan bahwa masyarakat di Mranggen mendapat manfaat dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini mengalokasikan dana untuk kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan penegakan hukum.

“Petani kami mendapatkan bantuan dari program DBHCHT, ada alat pertanian, begitu pula di bidang kesehatan, ada ruang untuk merokok,” ujar Wiwin.

Wiwin menambahkan bahwa petani tembakau di Mranggen saat ini berjumlah 303 orang, dengan luas lahan 215 hektare, dan produksi 190.000 ton. Ia mengatakan bahwa minat masyarakat dalam menanam tembakau masih tinggi.

Sosialisasi cukai ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Sub Kor SDA Setda Demak, Retno Widiyastuti, dan Perwakilan Bea Cukai Semarang, Iqbal Muttaqien.

Retno menjelaskan bahwa DBHCHT memiliki peruntukan yang jelas, yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% bidang kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum. Ia juga menyebut bahwa Demak dinobatkan sebagai pengelola DBHCHT kategori sangat memuaskan pada 2023.

Sedangkan Iqbal memberitahu masyarakat tentang cara membedakan rokok legal dan ilegal berdasarkan pita cukai di bungkus rokok. Ia mengimbau kepada pedagang untuk tidak menerima rokok ilegal, meskipun harganya lebih murah, karena ada ancaman pidana bagi pelakunya. (Sam)