Bupati Demak Serahkan 1.800 SK Perpanjangan Jabatan BPD, Fokus Peningkatan Kesejahteraan Desa

Bupati Demak berikan sambutan dalam penyerahan SK BPD di Kecamatan Gajah, Kamis (5/9). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Bupati Demak, Eisti’anah, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Kecamatan Gajah, Kamis (5/9).
Dalam sambutannya, Bupati menyebut penyerahan SK ini sebagai bentuk tanggung jawab serta apresiasi kepada para anggota BPD yang telah berkontribusi dalam pembangunan desa.
“Selamat kepada yang menerima perpanjangan SK. Ini merupakan kewajiban kami dalam menjalankan instruksi dari pusat. Masa jabatan yang diperpanjang selama dua tahun ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempererat sinergi antara BPD dan perangkat desa,” ujar Eisti’anah.
Ia juga menekankan pentingnya kerjasama yang baik antara BPD dan perangkat desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJPD).
“Jangan sampai perangkat desa bekerja tanpa sepengetahuan BPD, karena ini akan berdampak buruk pada masyarakat. Kami berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, BPD dapat lebih serius dan berinovasi demi kemajuan desa masing-masing,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) P2KB Kabupaten Demak, Taufik Rifa’i, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Masa jabatan BPD yang awalnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa yang telah direvisi oleh pemerintah.
“Tahun 2025, anggota BPD juga akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Semoga perlindungan ini tidak terpakai, namun tetap ada untuk mengantisipasi segala kemungkinan,” ungkap Taufik.
Sebanyak 1.800 SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD telah ditandatangani oleh Bupati, termasuk yang berkaitan dengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan BPD dapat menjadi mitra yang sebanding dengan pemerintah desa dalam menjalankan program-program inovatif untuk kemajuan desa.
