Heboh! Oknum Kades di Demak Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Istri Orang di Kos

Kades Selingkuh Viral di Demak

Suami korban perselingkuhan, Priyatno, memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan kasus dugaan perzinahan di Polres Demak, Rabu (23/7). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Sebuah video penggerebekan yang memperlihatkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Demak berduaan dengan istri orang di sebuah kamar kos viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi pada Selasa pagi (22/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah kos-kosan di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Kades yang diketahui berinisial MY alias Zidan, merupakan Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah. Ia diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial LK (31), yang ternyata sudah bersuami.

Penggerebekan dilakukan langsung oleh suami sah LK, yakni Priyatno (41), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam. Dalam video yang viral, tampak sejumlah warga dan aparat kepolisian dari Polsek setempat mendampingi proses penggerebekan. Ketika pintu kamar dibuka secara paksa, MY ditemukan di dalam kamar, sementara LK bersembunyi di kamar mandi.

“Awalnya saya curiga karena istri sering pulang siang usai antar anak sekolah, alasannya nge-gym atau senam. Saya pasang pelacak GPS di motornya dan ternyata dia mampir ke kos-kosan itu,” ujar Priyatno saat dikonfirmasi di Polres Demak, Rabu (23/7/2025).

Ia mengungkapkan, hubungan rumah tangganya dengan LK sudah renggang selama enam bulan terakhir. Keduanya bahkan telah pisah ranjang dan tengah menjalani proses perceraian.

Dalam kamar kos, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tisu bekas, seprai, selimut, dan pakaian milik kedua terduga pelaku, yang diduga mengandung jejak tindakan asusila.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan yang melibatkan oknum kades tersebut.

“Saat ini kasus masih dalam penyelidikan. Kedua pihak sedang diperiksa oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” jelasnya.

Polisi akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. Sementara itu, pihak pelapor, yakni suami LK, menuntut agar MY dicopot dari jabatannya sebagai kepala desa serta diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya minta pelaku dihukum setimpal, diproses sesuai hukum dan jabatannya dicopot,” tegas Priyatno. (Sam)