Viral Parkir Hiace Rp65 Ribu di Masjid Agung Demak, Dishub Klarifikasi dan Minta Maaf

Dishub Demak Parkir Wisata Religi

Kepala Dishub Demak, Arief Sudaryanto. Foto: Ist.

ARUSUTAMA.com – Keluhan wisatawan terkait tarif parkir kendaraan di kawasan Wisata Religi Masjid Agung Demak menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram @kinimediajakarta, seorang sopir mobil Hiace menyuarakan protesnya karena dikenai tarif parkir Rp50 ribu tanpa karcis, dan Rp65 ribu jika meminta karcis resmi.

“Parkiran gimana ini? Saya bawa mobil Hiace bawa 14 orang, ditarik Rp50 ribu tapi tidak diberi karcis. Saya minta karcis tidak dikasih. Kalau pakai karcis bayarnya malah Rp65 ribu. Parahnya lagi yang narik Dishub,” keluh sopir dalam video yang ramai dibicarakan warganet.

Video tersebut langsung memicu reaksi dari masyarakat, baik warga lokal maupun wisatawan luar daerah. Bahkan akun resmi Bupati Demak turut merespons unggahan tersebut dan menandai Dinas Perhubungan Kabupaten Demak untuk menindaklanjuti insiden tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto, angkat bicara dan memastikan bahwa pihaknya telah memanggil petugas parkir yang bertugas saat kejadian. Ia menegaskan bahwa tarif parkir sebenarnya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami sudah memanggil petugas kami untuk melakukan klarifikasi. Diakui memang ada kejadian tersebut, tapi tarif parkir Hiace memang sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2023 sebesar Rp50 ribu. Saat itu karcis memang sedang habis dan petugas sedang mengambil ke lokasi lain. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” jelas Arief, Selasa (29/7/2025).

Sebagai informasi, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah menetapkan tarif baru untuk parkir di luar badan jalan yang berlaku mulai Januari 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • Sepeda motor: Rp2.000
  • Sedan, jeep, pikap, dan sejenisnya: Rp10.000
  • Bus kecil/elf: Rp50.000
  • Bus sedang/angkutan barang: Rp75.000
  • Bus besar: Rp100.000

Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk dalam hal pengelolaan parkir, agar transparan dan tidak merugikan pengunjung. Dishub juga diharapkan memperketat pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Sm).