Diduga Korupsi Rp 495,9 Juta, Mantan Kades Karangrowo Akhirnya Tertangkap

Kajari Demak dan Kasi Pidsus berikan keterangan terkait penangkapan Ahmadun kepada awak media di Kejari Demak. Foto: Ist.
ARUSUTAMA.com – Mantan Kepala Desa Karangrowo, Wonosalam, Demak, Ahmadun, yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Demak selama lima tahun akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (12/2). Ahmadun diduga melakukan korupsi dana APBDes sebesar Rp 495,9 juta selama periode 2015-2016.
Penangkapan Ahmadun berkat kerjasama antara Kejari Demak dan Polsek Wonosalam. Ahmadun ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Polres Demak untuk ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan, mengatakan bahwa Ahmadun sudah lama menjadi target operasi penangkapan karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sejak 2019. Ahmadun juga belum mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi. Dari Rp 495,9 juta, baru Rp 20 juta yang dikembalikan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan sejak 2019, tetapi Ahmadun selalu menghindar. Kami pun memasukkannya ke dalam DPO. Ahmadun ternyata menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan melarikan diri ke Jakarta. Dia baru pulang ke rumah karena rumahnya di Jakarta kebanjiran,” kata Andri.
Andri menambahkan bahwa Ahmadun dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini juga sudah mendapat supervisi dari Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penangkapan Ahmadun dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Demak, Samsul Sitinjak, bersama Kasubsi Penyidikan dan anggota Staf Pidsus.
Samsul menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pergantian bendahara Desa Karangrowo dari Sarah ke Kumaedi pada 20 Februari 2016. Saat itu, ditemukan selisih keuangan sebesar Rp 566,4 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahmadun dan beberapa perangkat desa lainnya. Ahmadun mendapat bagian terbesar yaitu Rp 495,9 juta.
“Ahmadun sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak 2019, tetapi dia tidak pernah hadir saat dipanggil. Kami pun mencarinya secara intensif sejak 2022 dan baru berhasil menangkapnya hari ini bersama tim gabungan,” ujar Samsul.
Samsul juga mengucapkan terima kasih kepada Polsek Wonosalam yang telah membantu penangkapan Ahmadun. Dan, juga kepada pihak-pihak lain yang memberikan informasi kepada tim penyidik Pidsus Kejari Demak. (Sam)
