Begini Inisiatif Demak dalam Memerangi Rokok Ilegal dan Pemanfaatan DBHCHT

IMG-20240508-WA0004

Bupati Demak Eisti'anah hadiri sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Aula Kecamatan Gajah, Selasa (7/5). Foto: Ist.

ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten Demak telah memperkuat upaya sosialisasi terkait peraturan cukai terkhusus memerangi peredaran rokok ilegal, Bupati Demak, Eisti’anah, menekankan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah berkontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah.

“Sebagai daerah penghasil cukai dan tembakau, kami bertanggung jawab untuk menggunakan DBHCHT dengan bijak, 50% dana ini kami alokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum,” ujar Eisti’anah usai mengisi sosialisasi di Aula Kecamatan Gajah, Selasa (7/5).

Eisti’anah menambahkan, bahwa sosialisasi ini adalah bentuk langkah preventif yang esensial untuk memberikan pengetahuan dan mengurangi risiko peningkatan perokok pemula akibat rokok ilegal.

Dengan visi bersama, Bupati berharap sosialisasi ini akan memperkuat gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ dan memutus rantai peredaran rokok ilegal.

“Ini merupakan langkah efektif untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai tembakau,” tegas Eisti’anah, yang juga menyampaikan bahwa pada tahun 2023, Kabupaten Demak diakui sebagai pengelola DBHCHT terbaik di Jawa Tengah.

Camat Gajah, Haryoto, menambahkan, bahwa lewat acara ini dirinya mengundang para pelaku usaha rokok, buruh pabrik, dan warga setempat dalam sosialisasi ini. “Kami juga rutin melakukan razia rokok ilegal di pasar-pasar tradisional,” pungkasnya. (Sam)