Mahasiswa Demak Desak DPRD Kawal Putusan MK Terkait UU Pilkada dan Permasalahan Pengelolaan Anggaran Daerah

PMII beserta BEM Demak gelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Demak, Jumat (23/8). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Demak menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Jumat (23/8).
Aksi bertajuk “Seruan Aksi Serentak! Demak Bergerak!” ini dimulai dari Alun-alun Simpang Enam Demak menuju gedung DPRD Kabupaten Demak sebagai lokasi utama aksi.
Sekitar 25 mahasiswa peserta aksi membawa alat bantu seperti sound system, spanduk berisi tuntutan, bendera dan almamater masing-masing. Mereka menyuarakan protes terkait putusan DPR RI tentang UU Pilkada dan mengajak bersama untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Putusan MK No. 60/PW-XXII/2024.
Koordinator lapangan aksi, Ramdhan, menyatakan bahwa tujuan utama aksi ini adalah menuntut DPR RI untuk menaati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Kami menuntut pemerintah, khususnya DPR RI, untuk menghormati putusan MK yang sudah final dan mengikat. Kami juga meminta penjelasan logis terkait revisi UU Pilkada mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah,” ujar Ramdhan saat menyampaikan tuntutannya di Ruang Pimpinan DPRD Demak.
Selain menyuarakan tuntutan terkait UU Pilkada, para mahasiswa juga mengangkat sembilan pokok dugaan permasalahan dalam pengelolaan anggaran daerah (PAD) di Kabupaten Demak yang dinilai belum optimal.

Menanggapi aksi ini, Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet, menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Demak pada dasarnya sepakat dengan putusan MK dan berkomitmen untuk mengawalnya hingga tuntas.
“Terkait putusan MK tentang Pilkada, kami dari DPRD Kabupaten Demak sepakat dan akan mengawalnya bersama-sama sampai tuntas. Namun, revisi UU Pilkada adalah kewenangan mutlak dari DPR RI,” kata Slamet.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Demak saat ini tengah dalam proses penyusunan tata tertib dan alat kelengkapan DPRD.
“Setelah pembentukan alat kelengkapan selesai, kami akan segera koordinasi terkait aduan dugaan permasalahan dalam pengelolaan LKPJ di Kabupaten Demak bersama OPD terkait,” jelasnya.
Aksi ini tidak hanya diikuti oleh anggota PMII Demak, tetapi juga mendapat dukungan dari elemen mahasiswa lainnya, seperti BEM STAI Islamic Centre Demak dan BEM Unsifat Demak.
