Sosialisasi Pengawasan Pilkada, Bawaslu Demak Soroti Peran Perempuan dan Indeks Kerawanan

Arusutama Bawaslu Demak

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha berikan sambutan dalam Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024 di Hotel Amantis Demak, Jumat (23/8). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak menggelar sosialisasi pengawasan dengan tema “Peran Sentral Perempuan dalam Pengawasan Pemilihan Serentak 2024” dan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu Serentak 2024 di Hotel Amantis, Jumat (23/8).

Acara ini bertujuan untuk memperkuat peran pengawasan serta meningkatkan kesadaran mengenai potensi kerawanan politik menjelang pemilu.

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi terkait pengawasan Pemilihan Gubernur, mengingat pengawasan pada tingkat provinsi berada di bawah kewenangan Bawaslu Provinsi.

“Meski demikian, kami tetap berkomitmen untuk memastikan proses pemilihan di tingkat kabupaten berlangsung aman dan kondusif,” tegas Ulin.

Mengenai Indeks Kerawanan Pemilu, Ulin Nuha menginformasikan bahwa Demak saat ini dikategorikan dalam tingkat kerawanan sedang. Ia menambahkan bahwa selama pemilihan sebelumnya, tidak terdapat insiden signifikan yang memicu intimidasi atau konflik antara pendukung.

“Berdasarkan dimensi sosial politik, Demak masih berada dalam kategori rawan sedang,” jelasnya.

Bawaslu Demak juga telah memetakan potensi kericuhan di Kecamatan Guntur dan memprediksi adanya kendala dalam penyaluran hak pilih di Kecamatan Sayung akibat rob yang memengaruhi pemilih dari luar kota.

Ulin Nuha menegaskan bahwa meskipun keputusan Mahkamah Konstitusi memicu berbagai aksi di Jakarta, dampaknya terhadap situasi di Demak tidak signifikan. Pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi potensi unjuk rasa.

Terkait isu kotak kosong dalam pemilu, Ulin menyatakan belum ada laporan mengenai calon tunggal. Namun, apabila kotak kosong terjadi, Bawaslu akan tetap menjalankan tugas sesuai regulasi.

“Kotak kosong bukan peserta pemilu dan tidak melakukan kampanye, sehingga tantangan utama adalah penerapan regulasi yang tepat,” ujarnya.

Bawaslu juga mengimbau Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas.

“Kami telah mengirimkan surat kepada Bupati agar ASN tetap menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada mendatang,” pungkasnya.