Hasil Administrasi Paslon Bupati 2024 Resmi Diumumkan, KPU Demak Siapkan Tahap Kampanye

KPU Demak umumkan hasil penelitian administrasi perbaikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Demak di Aula KPU, Jumat (13/9). Foto: Sam
ARUSUTAMA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengadakan Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Perbaikan bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2024 di Aula KPU Demak, Jumat (13/9).
Acara ini dihadiri oleh para tim pemenangan pasangan calon serta berbagai stakeholder terkait.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan hasil dari penelitian administrasi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Hari ini kami melakukan pengumuman hasil administrasi perbaikan yang sudah kami plenokan pada 12 September 2024. Administrasi ini juga telah diperiksa bersama dengan Bawaslu Demak,” jelasnya.
Dari hasil penelitian, kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Pengumuman tersebut juga disampaikan melalui beberapa platform yang tersedia.
Selain itu, KPU juga memberikan Berita Acara (BA) dan surat dari KPU RI terkait pembentukan tim kampanye mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Satu hari sebelum masa kampanye, pasangan calon diwajibkan memiliki Rekening Dana Kampanye (RDK).
Lebih lanjut, Siti Ulfaati menegaskan bahwa sesuai surat KPU RI, pasangan calon wajib menyerahkan visi, misi, dan program unggulan sebelum 15 September, karena pada tanggal 15-18 September akan dilakukan pengumuman resmi.
“Kami sampaikan kepada pasangan calon untuk segera mengajukan jumlah RDK kepada kami,” tutupnya.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelengkapan administrasi dan persiapan kampanye menjelang Pilkada Demak 2024 yang tinggal 74 hari lagi.
