Diduga Langgar Aturan, Kades Jambean Kidul Diperkarakan Eks Sekdes Soal Lelang Bengkok

Kades Langgar Aturan di Pati

Kusmanto didampingi tim kuasa hukumnya saat menyampaikan kronologi dugaan pelanggaran lelang tanah bengkok di Kantor Hukum Kadilangu Demak, Sabtu (28/6/2025). Foto: Sam

Pati, ARUSUTAMA.com – Kasus dugaan pelanggaran hukum mencuat di Desa Jambean Kidul, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Mantan Sekretaris Desa (Sekdes), Kusmanto, menggugat Kepala Desa setempat atas tuduhan melakukan lelang tanah bengkok yang merupakan bagian dari hak jabatan Sekdes tanpa prosedur yang sah.

Kusmanto sebelumnya diangkat sebagai Sekretaris Desa berdasarkan SK Bupati Pati No. 141/808/1990 tertanggal 31 Juli 1990. Ia telah menjalani masa pengabdiannya sebagai ASN hingga purna tugas pada 1 Juni 2025, dalam usia 58 tahun. Berdasarkan SK Kepala Desa Jambean Kidul Nomor 141.31/16 Tahun 2020, disebutkan bahwa masa jabatan Sekdes berakhir saat usia 60 tahun.

“Dalam SK itu jelas disebutkan masa jabatan saya sampai usia 60 tahun, artinya saya masih aktif sebagai Sekdes. Tapi tanpa pemberhentian resmi, tanah bengkok saya justru dilelang sepihak,” ujar Kusmanto saat diwawancarai di Kantor Hukum Kadilangu Demak, Sabtu (28/6/2025).

Tanah bengkok yang dimaksud adalah aset desa yang biasanya menjadi bagian dari tunjangan jabatan Sekdes. Namun, pada 25 Februari 2025, Kepala Desa diduga telah melelang tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

Sujadi, kuasa hukum Kusmanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba menempuh jalan damai namun tidak pernah mendapat hasil yang memuaskan.

“Kami sudah berkali-kali mengajak musyawarah, tapi Kepala Desa justru emosional dan tidak pernah memberikan solusi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk perbuatan melawan hukum,” tegas Sujadi.

“Sampai hari ini, tidak ada satu pun surat pemberhentian resmi yang diterbitkan oleh Kepala Desa. Artinya, klien kami masih sah sebagai Sekdes,” imbuhnya.

Langkah mediasi juga telah diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati serta Camat Margorejo melalui surat resmi bernomor 018/K.Hkm SJD/VI/2025. Namun belum ada tanggapan atau tindak lanjut yang memadai.

Bahkan dalam upaya musyawarah mufakat yang digelar di kantor Kecamatan Margorejo pada 16 Juni 2025, pihak kuasa hukum Kusmanto justru tidak diperbolehkan mendampingi kliennya.

“Tim kami dilarang masuk, padahal kami hanya ingin mendampingi secara hukum. Ini mencederai hak konstitusional klien kami. Ada dugaan intimidasi dan pembunuhan karakter,” ungkap Sujadi.

Atas perlakuan tersebut, pihaknya berencana menempuh langkah hukum terhadap tindakan camat yang dinilai melanggar prinsip-prinsip pendampingan hukum.

Adapun tuntutan Kusmanto dalam kasus ini adalah: Diaktifkan kembali sebagai Sekretaris Desa Jambean Kidul sesuai SK No. 141.31/16 Tahun 2020 dan memperoleh seluruh hak hasil lelang tanah bengkok yang menjadi bagian dari penghasilannya sebagai Sekdes, dikurangi biaya pelaksanaan lelang. (Sam)