Imbas Tol dan Tanggul Laut, Ratusan Tambak di Sayung Tak Produktif

Para warga yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) di demak mengadakan Audiensi ke DPRD Demak, untuk meminta ganti rugi karena tambaknya sudah tidak bisa digarap lagi, di Ruang Pimpinan DPRD Demak, Kamis (29/1/2026). Foto: Sm
ARUSUTAMA.com – Warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, menggelar audiensi dengan DPRD Demak untuk menuntut ganti rugi atas tambak mereka yang tidak lagi bisa digarap. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Pimpinan DPRD Demak, Kamis (29/1/2026).
Warga yang berasal dari Desa Purwosari dan Desa Bedono mengeluhkan tambak-tambak mereka tidak lagi produktif sejak adanya pembangunan jalan tol dan tanggul laut. Akibat tanggul tersebut, aliran air laut ke area tambak terputus, sehingga ikan dan udang tidak lagi bisa hidup.
Anggota DPRD Demak dari Fraksi PDI Perjuangan, Tatiek Soelistijani, mengatakan audiensi digelar untuk menyerap aspirasi petambak yang terdampak langsung pembangunan nasional tersebut.
“Intinya, efek dari jalan tol dan tanggul laut membuat tambak-tambak warga tidak bisa dialiri air laut. Biasanya setiap hari mereka masih bisa menghasilkan dari udang atau ikan yang masuk ke tambak, sekarang sudah tidak ada sama sekali,” ujar Tatiek.
Ia menegaskan, kondisi tersebut berdampak langsung pada terhentinya penghasilan warga. Menurutnya, semestinya ada solusi dari pemerintah pusat, baik berupa ganti rugi maupun kebijakan lain bagi warga yang mengalami dampak tanah musnah.
“Ini efek pembangunan nasional. Harapan kami dari pemerintah pusat ada semacam ganti rugi atau solusi lain. Penghasilan mereka berhenti, otomatis tidak punya pemasukan,” jelasnya.
Tatiek juga menyoroti pentingnya evaluasi sejak tahap perencanaan pembangunan. Menurutnya, perhitungan dampak terhadap lahan tambak seharusnya sudah dilakukan sejak awal antara pemerintah daerah dan pusat.
“Harusnya sebelum pembangunan sudah dihitung berapa hektare tambak yang terdampak dan tidak bisa berfungsi. Kami akan mencoba melanjutkan komunikasi ke pusat melalui Dinputaru,” katanya.
Disebutkan, dampak tersebut dirasakan di empat dukuh yang berada di dua desa, yakni Desa Purwosari dan Desa Bedono. Namun hingga kini DPRD belum bisa memastikan adanya ganti rugi karena masih menunggu komunikasi dengan pemerintah pusat selaku penanggung jawab PSN.

Sementara itu, Ahmad Ulil Albab, advokat pendamping petambak Desa Bedono dan Purwosari, menyampaikan tuntutan warga secara tegas adalah ganti rugi atas hilangnya pekerjaan.
“Penutupan tol dan tanggul laut yang bersifat permanen menutup sungai-sungai. Air laut tidak bisa masuk, air tambak mati, sehingga tidak bisa ditanami ikan. Ini sudah berjalan sekitar enam bulan,” jelasnya.
Ia menyebut luas tambak yang terdampak cukup besar, dengan satu petak tambak mencapai 1–2 hektare. Secara keseluruhan, terdapat hampir 100 petak tambak yang terdampak dan selama ini menjadi sumber utama penghidupan warga.
“Keinginan warga jelas, pertama minta ganti rugi secara konkret. Kedua, jika memang harus beralih ke budidaya air tawar, itu juga butuh modal dan pendampingan,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Demak, Nanang Tasunar, menyatakan siap memfasilitasi peralihan petambak dari budidaya air laut ke air tawar. Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Demak, Naning, menyampaikan pemerintah daerah akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait kemungkinan ganti rugi.
“Update-nya akan disampaikan hari Selasa, setelah kami menyampaikan rekomendasi ke pemerintah pusat, karena ini merupakan proyek strategis nasional,” ujar Ulil menirukan pernyataan pihak PU.
Adapun wilayah yang terdampak meliputi Desa Bedono dan Desa Purwosari, Kecamatan Sayung, dengan total empat dukuh yang mengalami penurunan ekonomi akibat tambak tidak lagi berfungsi. (Sam)
