Bawaslu dan Satpol PP Copot 121 Alat Peraga Kampanye Melanggar Perda

16kTertib-h1.dem

TERTIBKAN APK : Satpol PP Pemkab Demak bersama Bawaslu, Polres dan Kodim menertibkan alat peraga kampanye yang berada di sepanjang jalan Pantura Demak.

DEMAK, arusutama.com – Seratusan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) milik calon legislatif dan pasangan capres cawapres yang dipasang di pohon sepanjang Jalan Pantura Demak diterbitkan Satpol PP bersama Bawaslu, Polres dan Kodim Demak, Kamis (16/11/2023).

Penertiban dilakukan dengan cara mengambil dan menurunkan secara paksa alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan.

Langkah tersebut diambil karena dinilai menyalahi Perda No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Ulin Nuha mengatakan, penertiban juga mendasari adanya sejumlah APK yang telah dipasang, padahal belum masuk masa kampanye. Sesuai jadwal masa kampanye dimulai pada 28 Nopember mendatang.
Di antara APK yang dilarang dipasang sebelum masa kampanye adalah alat peraga kampanye dengan gambar caleg atau pasangan capres yang terdapat tulisan ajakan mendukung, mencoblos atau dilengkapi gambar paku. Adapun alat peraga sosialisasi yang dilarang adalah yang dipasang di pohon, baik diikatkan maupun dipaku.

Adapun khusus alat peraga sosialisasi yang dipasang secara mandiri dengan kayu yang tidak ditempel di pohon masih diperbolehkan. Termasuk pula yang dipasang di papan reklame yang telah membayar sewa reklame kepada pemerintah daerah.

“Pemasangan APK maupun APS yang ditempel di pohon jelas tidak bisa dibenarkan, karena merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah,” katanya.

Ulin Nuha menuturkan, sebelum melakukan penertiban APK dan APS, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama semua partai politik, dan disepakati memberi waktu 5 hari bagi parpol untuk melepas sendiri APK dan APS yang telah dipasang.

“Semua parpol minta waktu paling lama 5 hari, dan hari ini masuk hari keenam, sehingga Satpol PP bersama Bawaslu, Polres dan Kodim Demak melakukan penertiban,” terangnya.

Dari penyisiran yang dilakukan dari Jalan Raya Sayung hingga Kecamatan Gajah, sudah banyak yang telah dilepas oleh parpol pemasang.

“Sebagian besar sudah dilepas oleh parpol dan tim caleg pemasang. Makanya, jumlah yang kami temukan dan kami turunkan tidak banyak,” ujarnya.

Pihaknya menyambut positif atas perhatian parpol dalam menaati aturan yang ada, sehingga diharapkan proses pemilu dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, Sardi Teong dari Satpol PP Kabupaten Demak meminta kepada para caleg maupun timses pasangan capres cawapres supaya tidak memasang APK dipohon. Pemandangan yang demikian selain merusak keindahan juga melanggar peraturan daerah.

“Untuk lokasi pemasangan silakan dikoordinasikan dengan KPU, terkait tempat dan titik mana saja yang diperbolehkan. Jangan menempel APK di pohon,” tegasnya. (San)