Sekda Demak Minta ASN Segera Sesuaikan Pakaian Dinas Sesuai Perbup 58/2025

Sekda Demak bersama Stakeholder terkait gelar sosialisasi Perbup Demak No. 58 Tahun 2025 di Grhadika Bina Praja, Selasa (21/1). Foto: ist
ARUSUTAMA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Demak Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Grhadika Bina Praja, Selasa (21/1/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai aturan baru terkait seragam dinas yang wajib dipatuhi.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, dan dihadiri berbagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian Setda, serta pejabat terkait lainnya.
Sekda demak dalam sambutannya menegaskan bahwa peraturan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan profesionalisme Sugiharto menekankan bahwa aturan pakaian dinas bukan sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan kedisiplinan dan etos kerja ASN.
“Pakaian dinas yang rapi dan sesuai ketentuan adalah cerminan dari kedisiplinan kita sebagai ASN. Oleh karena itu, saya berharap seluruh pegawai dapat mematuhi aturan ini agar tercipta lingkungan kerja yang lebih profesional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa implementasi aturan baru ini harus dilakukan paling lambat 31 Januari 2025. Sekda menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Organisasi Setda Demak, Tri Edy Utomo, dalam sesi pemaparan menjelaskan beberapa perubahan signifikan dalam aturan pakaian dinas. Salah satu perubahan utama adalah kewajiban penggunaan pakaian dinas jenis Kheki sebanyak dua kali dalam seminggu.
“Pakaian dinas jenis Kheki kini harus digunakan dua kali dalam seminggu. Kami berharap seluruh ASN dapat menyesuaikan dengan ketentuan baru ini agar seragam dinas tetap seragam dan tertib,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Demak, Herminingsih, memberikan informasi terkait kebijakan baru mengenai penggunaan ID Card bagi ASN.
“Setiap ASN bisa membuat ID Card secara mandiri dengan menggunakan barcode yang telah dikirim ke masing-masing kontak mereka. Template pembuatan ID Card juga sudah disebarluaskan untuk memudahkan proses ini,” paparnya.
Selain membahas aturan pakaian dinas, Sekda juga mengingatkan Kepala OPD agar tetap waspada terhadap cuaca buruk yang berpotensi memengaruhi kondisi kerja di lapangan.
Sebagai penutup, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Taufik Rifai, menegaskan bahwa peraturan ini juga berlaku bagi perangkat desa.
“Perbup ini tidak hanya mengatur ASN, tetapi juga perangkat desa di lingkungan Pemkab Demak. Dalam waktu dekat, kami akan segera menerbitkan Surat Edaran agar aturan ini bisa diterapkan secara menyeluruh,” pungkasnya. (Sm)
