Kejari Demak Tangkap Pimpinan BKK Terkait Korupsi Kredit Rp1 Miliar

Korupsi rugikan negara milyaran

Kajari Demak saat memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus korupsi SPK fiktif di ruang kerjanya. Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah. Kali ini, penyimpangan terjadi pada penyaluran kredit di PT. BPR BKK Demak (Perseroda) Cabang Wonosalam, yang melibatkan salah satu pejabat internal.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Hendra Jaya Atmaja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial UH, yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang PT. BPR BKK Demak Cabang Wonosalam.

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka UH atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pada tahun 2020 hingga 2023,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Demak untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa UH diduga tidak melakukan verifikasi maupun survei atas dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan oleh dua debitur dalam pengajuan kredit modal kerja (konstruksi). SPK tersebut belakangan diketahui fiktif, yang kemudian menyebabkan kredit tersebut bermasalah alias macet.

“Karena tidak ada verifikasi dokumen, kredit pun bermasalah dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.078.000.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, UH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 dalam undang-undang yang sama.

UH ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juli 2025, dan pihak Kejari tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain seiring berjalannya penyelidikan.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kita buka peluang adanya tersangka lain yang turut serta dalam perkara ini,” pungkas Kajari. (Sam)