Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR BKK Wonosalam Bertambah, Total Jadi Tiga Orang

Tersangka korupsi BPR BKK Wonosalam

Dua tersangka baru kasus Korupsi Kredit Fiktif BRP BKK Wonosalam Demak resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (23/7). Foto: Ist.

ARUSUTAMA.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di PT. BPR BKK Demak (Perseroda) Cabang Wonosalam terus bergulir. Setelah sebelumnya menetapkan satu orang tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak kini resmi menetapkan dua tersangka tambahan. Total tersangka kini berjumlah tiga orang.

Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, mengungkapkan bahwa dua tersangka baru masing-masing berinisial LBU dan S, yang diketahui merupakan debitur penerima kredit modal kerja konstruksi pada periode 2020 hingga 2023. Keduanya mengajukan kredit menggunakan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang ternyata fiktif.

“LBU dan S mengajukan kredit modal kerja dengan melampirkan dokumen SPK sebagai syarat utama pencairan. Namun setelah ditelusuri, SPK tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya alias fiktif,” terang Hendra, Rabu (23/7/2025).

Sebelumnya, penyidik Kejari Demak telah lebih dulu menetapkan UH, selaku Pimpinan Cabang BPR BKK Cabang Wonosalam, sebagai tersangka. UH dinilai lalai karena menyetujui pengajuan kredit tanpa melakukan verifikasi dan survei atas dokumen yang diajukan debitur.

“UH seharusnya memastikan keaslian dokumen sebelum menyetujui pencairan kredit. Karena tidak dilakukan verifikasi, kredit tersebut akhirnya macet dan merugikan keuangan negara,” jelas Hendra.

Akibat kelalaian dan persekongkolan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.078.000.000 (satu miliar tujuh puluh delapan juta rupiah).

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Demak. Mereka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sejauh ini sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan semuanya telah ditahan. Belum ada yang buron, namun penyidikan masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tambah Hendra. (Sam)