Kasus Viral Guru Madin, Polres Demak Tegas: Tak Ada LSM Terlibat!

Kasatreskrim Polres Demak bantah LSM mediasi Guru Madin

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, membantah keterlibatan LSM dalam proses mediasi Guru Madin, Rabu (23/7). Foto: Sam

ARUSUTAMA.com – Kepolisian Resor (Polres) Demak membantah adanya keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam kasus viral guru madrasah diniyah (madin), Ahmad Zuhdi (63), yang disebut-sebut dimintai uang damai sebesar Rp 25 juta.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menegaskan bahwa dalam proses klarifikasi dan mediasi yang dilakukan pihak kepolisian, tidak ada satu pun perwakilan dari LSM yang hadir atau ikut campur.

“Mediasi yang kami lakukan hanya dihadiri oleh ibu kandung korban, keluarga pihak korban, kepala sekolah madin, dan pengurus dari madin. Tidak ada LSM di sana,” tegas AKP Kuseni kepada awak media, saat ditemui di Kantornya, Rabu (23/7/2025).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat dan media sosial, yang menyebut adanya oknum LSM yang ikut menekan guru madin dalam kasus tersebut.

AKP Kuseni juga memberikan imbauan kepada masyarakat serta para pengguna media sosial agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kami berharap masyarakat bisa menyampaikan informasi secara berimbang. Jika ada hal-hal yang meragukan atau belum jelas faktanya, mohon dikonfirmasi ke kami terlebih dahulu. Tujuannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau situasi yang tidak kondusif,” katanya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa saat itu pihak kepolisian belum melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Zuhdi, melainkan baru sebatas mengirimkan surat undangan untuk klarifikasi.

Sebelumnya, Ahmad Zuhdi, guru madin asal Demak, menjadi sorotan setelah kasus dugaan penamparan terhadap muridnya viral. Kejadian berawal saat ia mengajar dan kepalanya terkena lemparan sandal dari salah satu murid. Zuhdi mengakui sempat menampar murid tersebut, namun menegaskan bahwa tindakan itu adalah bentuk teguran mendidik, bukan dengan maksud menyakiti.

Zuhdi juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga murid. Namun beberapa waktu kemudian, muncul pihak yang mengaku dari LSM dan meminta uang damai sebesar Rp 25 juta, dengan dalih kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi. (Sam)