Enam Fraksi Sampaikan Pandangan, DPRD Demak Bahas Dua Raperda Prioritas dalam Paripurna ke-41

Paripurna DPRD Demak

Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Demak berlangsung di Ruang Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda usulan Bupati Demak, Kamis (6/11/2025). Foto: Sm

ARUSUTAMA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Demak. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Kamis (6/11/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, serta dihadiri Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, unsur Forkopimda, dan para anggota DPRD. Dalam sambutannya, Zay

inul Fata menegaskan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Tata Tertib DPRD.

“Anggota DPRD yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” ujar Zayin.

Dua raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Raperda tentang Desa Wisata. Kedua regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat pelayanan publik dan mendorong pengembangan potensi wisata berbasis desa di Kabupaten Demak.

Sesuai Pasal 73 huruf a angka 2 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, pembahasan tingkat I dimulai melalui pandangan umum fraksi. Pada kesempatan tersebut, enam fraksi DPRD Kabupaten Demak menyampaikan sikap, saran, serta catatan kritis atas substansi raperda.

Salah satu perwakilan fraksi menyampaikan,

“Raperda Desa Wisata harus mampu memberikan arah yang jelas tentang pemberdayaan masyarakat, bukan hanya pembangunan fisik semata,” katanya.

Fraksi lain juga menyoroti pentingnya pengelolaan tempat pemakaman yang lebih profesional dan berwawasan lingkungan. “Kami berharap raperda ini mampu menjawab persoalan keterbatasan lahan serta tata kelola yang selama ini menjadi perhatian masyarakat,” ujar juru bicara fraksi tersebut.

Pandangan umum dari seluruh fraksi diharapkan menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan isi dua raperda tersebut. DPRD Kabupaten Demak juga meminta agar Bupati Demak memberikan jawaban atas pandangan fraksi pada rapat paripurna selanjutnya.

“Kami menunggu tanggapan resmi dari Bupati Demak sesuai jadwal pembahasan yang telah ditetapkan,” tegas pimpinan rapat.

DPRD berharap, dengan pembahasan yang komprehensif–kedua raperda ini nantinya mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Demak.